Dalam kunjungan tersebut, Duta Besar RI telah mendapatkan penjelasan langsung tentang kesiapan shipment test industri kerajinan kayu di Bali umumnya dan di Gianyar khususnya untuk tujuan ekspor serta melihat langsung proses pengolahan dan pembuatan industri kerajinan kayu yang telah dan sedang dalam proses mendapatkan sertifikat SVLK.
Duta Besar RI menekankan agar produk industri kerajinan Indonesia yang diekspor khususnya ke UE, disertai dengan stiker khusus yang telah memiliki sertifikat V-legal yang dikenal dengan SVLK untuk membuktikan bahwa kayu yang dipergunakan adalah berasal dari kayu legal. Hal ini diperlukan untuk membedakan dengan hasil produk industri kerajinan kayu negara lainnya yang memasuki pasar UE. Dengan adanya stiker tersebut, maka akan meningkatkan nilai tambah produk Indonesia. Melalui stiker tersebut maka para pembeli di Eropa memiliki dua opsi yaitu membeli produk industri kayu yang legal atau kayu yang illegal. Dengan demikian, Indonesia akan mendapatkan manfaat yang optimal dari adanya FLEGT-VPA Indonesia-UE.
sumber : lensaindonesia.com